SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri menyita sebanyak delapan video berisi kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, saat konferensi pers seperti dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3/2025).
Selain video kekerasan seksual ini, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Patar menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024.
Dalam konferensi pers ini, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang anak dan satu wanita dewasa.
Para korban disebutkan terdiri dari satu orang berumur 6 tahun dan dua orang lainnya berumur 13 tahun.
Sementara, satu orang dewasa berinisial S berusia 20 tahun.
Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Cabuli 4 Orang, 3 Korban Masih di Bawah Umur
Dijerat Pasal Berlapis
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba dan pencabulan anak usia di bawah umur, Kamis (13/3/2025).
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, Fajar langsung ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis.