Beberapa waktu lalu, Hanafiah mengatakan, Senin (17/3/2025) akan memanggil lagi ASN berinisial AM dekat untuk memastikan pembayaran dana
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bireuen masih menjadi sorotan.
Hanya saja dugaan pelaku berinisial AM, seorang bendahara di lingkungan pemkab setempat diduga menghilang.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen yang diduga menggelapkan dana kas kantor senilah lebih Rp 1,1 miliar anggaran tahun 2024 menghilang dan belum diketahui dimana keberadaannya, beberapa kali dipanggil tidak datang.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Bireuen, Hanafiah SP
kepada Serambinews.com, Selasa (18/3/2025) terkait langkah penanganan kasus tersebut.
Beberapa waktu lalu, Hanafiah mengatakan, Senin (17/3/2025) akan memanggil lagi ASN berinisial AM dekat untuk memastikan pembayaran dana yang telah diambil.
Jika dana tersebut tidak dikembalikan sesuai janjinya, maka akan dibuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memerlukan jaminan.
Jika AM tidak mampu mengembalikan dana tersebut, proses hukum akan dilanjutkan, dan sebagai ASN, AM juga akan menerima teguran dari atasan.
Namun hingga Selasa (18/3/2025) tidak diketahui keberadaannya.
Hingga Selasa (18/3/2025) kata Hanafiah, ASN berinisial AM tidak
diketahui keberadaanya dan boleh disebut menghilang.
“Ia kami panggil tidak datang, Kadis DPMGP-KB juga mencarinya, HP tidak aktif lagi,” ujar Hanafiah.
Terkait kasus tersebut sudah masuk dalam penyidikan Kejari Bireuen,
Hanafiah mengatakan, memang sejak beberapa waktu lalu tim jaksa dari Kejari Bireuen sudah mendalami kasus tersebut dan ditambah lagi ada laporan ke Kejari Bireuen agar kasus tersebut ditangani Kejari.
Hanafiah menjelaskan bahwa ASN tersebut telah diperiksa beberapa waktu lalu dan mengaku melakukan penggelapan dana kas kantor senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.
“Kami sudah memeriksa beberapa waktu lalu dan meminta keterangan dari unsur lainnya. Dia mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Pada sisi lain kata Hanafiah yang juga Pj Sekdakab Bireuen, AM tetap
berkewajiban menandatangani SPTJM sebagai pertanggungjawabannya.
“SPTJM sangat penting ditandatangani oleh yang bersangkutan dan
dokumen penting dalam hal keuangan,” kata Hanafiah. (*)