SERAMBINEWS.COM -Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan serta untuk membantu kaum fakir dan miskin.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang?
Menjawab pertanyaan ini, Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah memberikan penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.
"Di dalam mazhab kita Imam Syafii, zakat fitrah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok yang kita makan nasi, maka beras yang kita keluarkan," kata Buya Yahya, dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul 'Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang', Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan, walaupun umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, tapi ada pula mazhab lain yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.
"Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa. Yaitu bisa diganti dengan uang," kata Buya Yahya.
Alasan penggantian makanan pokok dengan uang, bisa saja karena berbagai alasan.
Misalnya saja orang yang akan menerima zakat fitrah ini mungkin sudah ada beras di rumahnya, tapi tidak punya lauk.
Nah, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli lauk.
Tapi sekali lagi, uang yang diberikan harus benar-benar digunakan untuk membeli makanan, bukan untuk membeli barang lainnya.
Senada disampaikan Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Dalam channel Youtube Cahaya Islam, UAH bilang bahwa zakat fitrah itu haruslah makanan pokok.
Kalapun kita hendak memberikan uang, maka pastikan betul-betul bahwa uang itu dibelikan makanan pokok.