Dalam hal ini, menurut Hadi, regulasi yang berlaku untuk oknum anggota TNI adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur bahwa anggota TNI tunduk pada peradilan militer apabila melakukan tindak pidana. Selain itu, proses persidangan akan mengacu pada KUHPM yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1947, serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Proses persidangan juga melibatkan perangkat yang lengkap, mulai dari atasan yang berhak memberikan hukuman (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim, hingga Pemasyarakatan Militer,” tambahnya.
Hadi Iskandar mengajak masyarakat, untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus mengawal hingga terungkapnya motif pembunuhan ini.
“Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta hakim dapat memberikan keputusan yang tepat berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” tutupnya.(*)
Baca juga: KSAL: Anggota TNI AL yang Tembak Warga hingga Tewas Membela Diri, tapi Proses Hukum Tetap Jalan