Ramadhan 2025

Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah, Tapi Terima Banyak Pemberian Orang, Apa Tetap Wajib Keluarkan Zakat?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ZAKAT FITRAH - Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum mengenai orang yang tidak mampu bayar zakat fitrah tapi kemudian menerima banyak zakat pemberian orang lain. (Kompas.com)

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.

Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.

Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.

"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.

Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Qris, Transfer Bank atau E-Wallet, Ini Penjelasan MUI

Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.

"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini