SERAMBINEWS.COM - Menjelang akhir bulan Ramadan, umat Muslim mulai disibukkan dengan pembayaran zakat fitrah.
Zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali ini sebenarnya sudah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan.
Namun, banyak umat Muslim yang memilih membayarnya menjelang akhir Ramadan atau sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, termasuk anak-anak dan bayi yang baru lahir.
Jika anak tersebut belum baligh, maka kewajiban zakat fitrahnya ditanggung oleh orang tuanya.
Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menyebabkan kewajiban membayar zakat fitrah menjadi gugur.
Dalam salah satu video di YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan oleh seseorang yang memiliki kelebihan bahan makanan pada hari raya Idulfitri.
"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama Islam, dengan syarat di hari raya memiliki kelebihan bahan makanan," ungkap Buya Yahya.
Namun bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?
Apakah orang tersebut tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?
Baca juga: Ini Rukun, Syarat, Niat dan Doa Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu
Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar zakat fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seorang jamaah kepada UAS.
Berikut video penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah tapi menerima banyak zakat dari orang lain.
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.
Tuan guru berdarah melayu ini mengatakan, bahwa waktu wajib untuk membayar zakat fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat fitrah ini berlangsung selama 14 jam.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menunaikan Zakat Fitrah Bagi Orang yang Tidak Mampu?ini Penjelasan Menurut 4 Mazhab
"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad, dilansir dari video tersebut.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan zakat fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar zakat fitrah,"
"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak zakat fitrah dari orang lain.
Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.
Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.
Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar zakat fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima zakat fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar zakat fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar zakat fitrah,"
"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Baca juga: Akad Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Apakah Sah dan Dibolehkan? Simak Penjelasan UAS Berikut
Lalu kemanakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?
Dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa zakat fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.
UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar zakat fitrah.
Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud) di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, dikutip dari Serambinews.com, Kamis (28/4/2022).
Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Lalu bagaimana jika seorang suami tidak memiliki uang untuk membayar zakat fitrah, lalu kemudian menggunakan uang istri untuk menunaikan amalan tersebut?
Terkait hal ini Ustad Abdul Somad juga pernah memberikan penjelasannya.
Hal itu dijelaskan oleh tuan guru berdarah melayu tersebut menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Dalam cuplikan video penjelasan Ustad Abdul Somad yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat, sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil.
Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Diganti Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya dan UAH Berikut Ini
Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri.
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.
Zakat fitrah, kata UAS, wajib dibayar bagi semua umat muslim.
Tak terkecuali baik laki-laki maupun perempuan, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.
Bagi seorang suami atau kepala keluarga, maka ia juga harus menanggung zakat fitrah untuk dirinya, istri dan juga anak-anaknya.
"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, dia (orang tua) tidak mampu, maka dia ( suami) juga ikut membayarnya," terangnya.
"Nah sekarang, gaji istri besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" lanjut UAS menjelaskan kondisi.
Jika demikian, kata UAS, maka istri bisa memberikan uangnya pada suaminya.
Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Qris, Transfer Bank atau E-Wallet, Ini Penjelasan MUI
Lalu kemudian uang tersebut digunakan oleh suami untuk membayar zakat fitrah.
"Istri memberikan uangnya pada suami, nanti suami bayar zakat fitrah," kata UAS.
UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.
Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.
"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"
"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI