Ramadhan 2025

Akad Zakat Fitrah Diwakili Anak atau Istri, Apakah Sah dan Dibolehkan? Simak Penjelasan UAS Berikut

Prosesi penyerahan dan akad serah terima tersebut umumnya dilakukan oleh kepala keluarga, baik untuk zakat dirinya sendiri maupun zakat seluruh anggot

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal akad zakat fitrah diwakilkan oleh istri atau anak. 

SERAMBINEWS.COM - Akad zakat firah diwakili oleh anak atau istri, apakah sah dan dibolehkan?

Pertanyaan ini biasanya muncul setiap ramadhan, terutama menjelang akhir saat umat muslim mulai sibuk membayar zakat fitrah.

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat tahunan yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik orang dewasa hingga anak-anak. 

Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah seluruh anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.

Zakat fitrah tersebut kemudian diserahkan kepada pihak amil zakat di masing-masing daerah.

Saat proses penyerahan zakat kepada panitia, biasanya disertai dengan akad serah terima zakat fitrah.

Prosesi penyerahan dan akad serah terima tersebut umumnya dilakukan oleh kepala keluarga, baik untuk zakat dirinya sendiri maupun zakat seluruh anggota keluarga yang diwakilkan atasnya.

Akan tetapi, kadang kala dengan berbagai sebab, kepala keluarga tidak bisa melakukan penyerahan zakat fitrah.

Dalam kondisi seperti itu, bukan tidak mungkin jika anggota keluarganya, baik itu anak maupun istri yang pergi mewakili kepala keluarganya untuk membayarkan zakat mereka.

Lalu, bolehkah jika anak atau isteri yang melakukan akad serah terima zakat fitrah ?

Baca juga: Zakat Fitrah Orang Diet Karbo, Apakah Tetap Harus Dibayar Dalam Bentuk Beras? Ini Kata Ulama Aceh

Persoalan seperti ini sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh Dai kondang Ustad Abdul Somad.

Dilansir dari Serambinews.com (15/5/2020), penjelasan tersebut disampaikan Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari para jamaah.

Potongan video penjelasannya itu pernah diunggah oleh YouTube Taman Islam pada 30 Desember 2017 silam.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad sebagaimana telah dirangkum Serambinews.com.

Bolehkah akad zakat fitrah diwakili istri atau anak?

Dalam cuplikan video tanya jawab bersama Ustad Abdul Somad Lc MA yang pernah diunggah di kanal Youtube Taman Islam pada 30 Desember 2017 tersebut, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa yang membayarkan zakat bisa dilakukan oleh siapa saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved