Ada kondisi yang menyebabkan kamu harus dan boleh membatalkan puasa, ada pula kondisi yang membuat kamu tidak boleh membatalkannya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam sebuah hadis, "Dari Aisyah RA, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam perjalanan. Lantas beliau pun menjawab, 'Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu tidak menghendaki maka batalkanlah". (HR. Muslim).
Dalam kesempatan tersebut, Tgk Wahyu turut membeberkan setidaknya ada empat ketentuan puasa bagi orang yang musafir:
1. Haram berpuasa
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir yang pertama adalah haram berpuasa jika kamu menduga akan terjadi kerusakan pada dirimu, anggota tubuh atau fungsi (dari tubuh) karena puasa. Atau sebenarnya tidak membahayakan untuk sekarang, namun berpikir akan membahayakan untuk di masa yang akan datang.
Jadi, pada kondisi seperti ini kamu diwajibkan berbuka atau tidak berpuasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam al Bajuri di dalam kitabnya:
“Bahkan bila seseorang menduga kuat akan meninggal, rusaknya anggota tubuh, dan fungsinya sebab puasa, maka haram baginya berpuasa sebagaimana al-Ghazali berpendapat dalam al-Mustashfa. Jika ia tidak merasa berbahaya pada saat berpuasa, namun dikhawatirkan terjadi bahaya di waktu mendatang, maka berbuka puasa itu lebih baik baginya, sebagaimana al-Rafi‘i menukil dari kitab at-Tatimmah, dan ia membenarkan pendapat tersebut.”
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Tgk Alizar Usman Ungkap Tiga Orang Sakit yang Boleh Tidak Puasa
2. Makruh Berpuasa
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir kedua, menjadi makruh berpuasa bagi kamu yang sudah memenuhi syarat diperbolehkannya tidak berpuasa bagi musafir. Syarat tersebut antara lain:
- Perjalanan yang ditempuh adalah perjalanan yang diperbolehkan qasar salat,
- Perjalanan yang mubah, bukan perjalanan untuk melakukan kemaksiatan,
- Perjalanan yang dilakukan adalah pada malam hari sebelum terbit fajar Subuh dan melewati batas desa sebelum fajar Subuh tiba.
"Jadi, jika kamu pada kondisi seperti yang telah disebutkan, bagi musafir disunahkan untuk berbuka puasa. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Bakar al Ahdali dalam kitab nadzam qawaid fiqhiyyahnya yang berjudul al Faraid al Bahiyyah," timpal Tgk Wahyu.
3. Wajib Berpuasa
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir yang ketiga yaitu wajib berpuasa bagi musafir yang tidak memenuhi syarat diperbolehkannya tidak berpuasa.
Syaratnya sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu musafir yang menempuh perjalanan yang belum diperbolehkan mengqasar salat (kurang dari 97 kilometer), perjalanannya untuk melakukan kemaksiatan, perjalanan yang dilakukan setelah fajar Subuh dan musafir itu telah menetap di suatu tempat.
4. Lebih Baik Berpuasa
Berpuasa lebih utama daripada berbuka bagi musafir yang sudah memenuhi syarat dan kamu tidak merasa berat atau kesulitan, bahkan kamu kuat dan tidak ada bahaya yang ditimbulkan.