Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 395 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sementara 3 orang narapidana mendapat Remisi Khusus II (RK) II) atau bebas, namun mereka harus menjalani hukuman tambahan karena tidak sanggup membayar denda subsider.
Penyerahan remisi kepada para napi dilakukan secara simbolis pada hari 28 Maret 2025/3/2025) Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, didampingi oleh pejabat struktural setempat.
Dikatakan Machda, Sabtu (29/3/2025), mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digelar oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas).
Baca juga: Satgas Operasi Ketupat Seulawah Tinjau lokasi yang Kerap Terjadi Kecelakaan di Aceh Besar
Kegiatan penyerahan remisi tahunan menyambut hari raya Raya Idul Fitri tersebut juga serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Sementara acara utama pemberian remisi dipusatkan di Lapas Cibinong dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto didampingi Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, da jajaran pimpinan tinggi Kemenimipas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Remisi ini adalah wujud nyata penghargaan kepada warga binaan yang menaati peraturan dan menjalani pembinaan dengan baik," pungkas Agus Andrianto.
Baca juga: Gempa Dahsyat Myanmar: Ternyata Ini Penyebabnya dan Alasan Menara di Bangkok Runtuh
Menurut Kalapas Machda Landasny, babwa dari 395 warga binaan yang menerima remisi, sebagian besar memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yaitu sebanyak 392 orang, sementara 3 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II (RK II).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani.
"Namun, untuk warga binaan yang menerima RK II, mereka tidak langsung bebas, melainkan harus menjalani subsider terlebih dahulu,” pungkas Machda. (*)