SERAMBINEWS.COM - Bulan suci ramadhan sudah berakhir.
Bagi umat muslim yang tidak bisa menjalani ibadah puasa saat ramadhan karena alasan-alasan tertentu, sudah saatnya untuk mulai membayar atau mengqadha puasanya.
Sementara itu, disisi lain ada golongan orang tertentu yang boleh tidak membayar utang puasa ramadhannya dengan cara mengqadha puasa, tetapi ia harus membayar fidyah.
Untuk diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.
Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.
Namun keringanan ini tidak bisa dilakukan oleh siapa saja.
Fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama.
Terkait utang puasa dan menggantinya dengan fidyah, juga ada beberapa perbedaan pendapat dari para ulama.
Beberapa pendapat menyebutkan golongan tertentu dibolehkan hanya mengeluarkan fidyah saja untuk mengganti puasanya tanpa perlu mengqadha.
Namun ada juga yang berpendapat harus melakukan keduanya, yaitu membayar fidyah juga mengganti puasa.
Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya?
Siapa saja yang dibolehkan membayar fidyah tanpa perlu mengqadha puasanya?
Baca juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Saat Ramadhan, Apa Cukup Hanya Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha? Begini Kata UAS
Dalam banyak video yang beredar di YouTube, dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.
Pendakwah asal Riau ini juga memberikan penjelasan lengkap seputar siapa saja yang wajib membayar fidyah dan ketentuannya.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal fidyah puasa ramadhan yang telah dirangkum Serambinews.com.