Breaking News

Ibu Hamil Tidak Puasa Saat Ramadhan, Apa Cukup Hanya Bayar Fidyah Tanpa Perlu Qadha? Begini Kata UAS

Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM/AI
FIDYAH PUASA RAMADHAN - Berikut ketentuan membayar fidyah puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui menurut penjelasan Ustad Abdul Somad. (KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM/AI) 

SERAMBINEWS.COM - Ibu hamil yang tidak bisa mejalani ibadah puasa selama bulan suci ramadhan, apakah cukup dengan hanya membayar fidyah tanpa perlu menqadha puasanya ?

Pertanyaan ini biasanya sering muncul usai ramadhan seperti saat ini.

Sebagaimana diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.

Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.

Namun keringanan ini tidak bisa dilakukan oleh siapa saja.

Fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama.

Ibu hamil dan menyusui termasuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk menggunakan fidyah sebagai pengganti puasa ramadhannya.

Namun demikian, ada beberapa ketentuan yang didasarkan pada ikhtilaf para ulama akan hal ini.

Hal itu pun kemudian memunculkan pertanyaan, apakah seorang ibu hamil atau yang sedang menyusui diperbolehkan hanya membayar fidyah saja tanpa perlu mengqadha puasanya lagi?

Baca juga: Tidak Puasa Selama Ramadhan Karena Hamil atau Sakit, Apakah Wajib Bayar Fidyah? Ini Penjelasan UAS

Dalam banyak video yang beredar di YouTube, dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.

Pendakwah asal Riau ini juga memberikan penjelasan lengkap seputar siapa saja yang wajib membayar fidyah dan ketentuannya.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal fidyah puasa ramadhan bagi ibu hamil yang telah dirangkum Serambinews.com.

Fidyah ibu hamil atau menyusui

Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada perbedaan pendapat mengenai hukum fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.

"Adapun bagi ibu hamil atau menyusui, terbagi ke tiga mzhab. Ini agak ribet," ujar dai yang akrab disapa UAS tersebut dalam tayangan video yang diunggah pada 18 Februari 2024.

Berikut tayangan video lengkap penjelasan UAS soal ketentuan membayar fidyah puasa ramadhan yang ditinggalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved