SERAMBINEWS.COM - Orang yang tidak puasa selama bulan suci ramadhan karena hamil atau sakit, apakah wajib bayar fidyah?
Pertanyaan ini biasanya sering muncul usai ramadhan seperti saat ini.
Untuk diketahui, fidyah merupakan sebuah bentuk keringanan yang diberikan Islam kepada umatnya yang tidak mampu menjalani ibadah puasa wajib di bulan ramadhan.
Fidyah merupakan opsi lain dari qadha atau bayar utang puasa pada bulan lainnya.
Namun keringanan ini tidak bisa dilakukan oleh siapa saja.
Fidyah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh agama.
Lalu, siapa saja yang boleh membayar fidyah sebagai ganti puasa ramadhannya yang tertinggal?
Apakah ibu hamil dan orang yang sakit boleh membayar fidyah?
Dalam banyak video yang beredar di YouTube, dai kondang Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.
Pendakwah asal Riau ini juga memberikan penjelasan lengkap seputar siapa saja yang wajib membayar fidyah dan ketentuannya.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal fidyah puasa ramadhan yang telah dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Hukum Puasa Syawal Bersamaan dengan Qadha Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya
Orang yang wajib bayar fidyah puasa ramadhan
Dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube Ulama Menjawab, Ustad Abdul Somad menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria orang yang boleh menggunakan fidyah untuk membayar utang puasa ramadhannya.
Orang tersebut yaitu:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi puasa
- Orang yang memiliki penyakit parah atau penyakit akut yang tidak kunjung sembuh.
Karena kondisinya, kedua golongan tersebut juga tidak bisa melakukan ibadah puasa pada bulan-bulan lainnya di luar ramadhan.
Oleh karena itu, kedua kelompok orang ini dibolehkan tidak puasa dan hanya membayar fidyah saja.