Sementara itu, Baznaz telah menetapkan besaran uang yang dikeluarkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari untuk masing-masing jiwa.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI