Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidikan kasus peredaran obat ilegal dan jamu tradisional palsu yang melibatkan dua tersangka di Aceh Utara kini memasuki tahap menunggu keterangan ahli.
Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara telah mengirim sampel obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh untuk diuji di laboratorium.
Tujuan dari pengujian ini adalah untuk memastikan kandungan bahan, keaslian, serta potensi bahaya yang terkandung dalam produk obat-obatan dan jamu tersebut.
Petugas BPOM akan menganalisis apakah produk tersebut mengandung bahan berbahaya, zat terlarang, atau bahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dari uji laboratorium ini nantinya akan menjadi bukti hukum yang sangat penting dalam penyidikan, serta sebagai dasar untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut terhadap para pelaku yang memproduksi atau mendistribusikan produk ilegal tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, SH MH dan Kasi Humas AKP Bambang, menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 13 saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Saksi-saksi yang diperiksa diminta untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan tersangka dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran obat dan jamu palsu ini.
“Ada satu saksi tambahan dari desa yang diperiksa baru-baru ini,” ujar Kasi Humas.
Dua tersangka dalam kasus ini, MF (32) dan MK (46), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara. Keduanya merupakan warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa produk obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang beredar di masyarakat, yang diduga meresahkan warga Aceh Utara dan Aceh Timur.
“Penyidik saat ini sudah mengirimkan sampel obat dan jamu palsu tersebut ke BPOM Aceh untuk diuji. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPOM sebagai bagian dari penyidikan,” ujar AKP Bambang, Kasi Humas Polres Aceh Utara.
Penyidik berharap, hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM Aceh akan memberikan informasi yang jelas mengenai kandungan produk yang diduga ilegal ini, sehingga dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penyidikan ini diharapkan bisa memberikan jawaban atas peredaran produk obat ilegal dan jamu palsu yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta memberikan keadilan bagi korban yang telah dirugikan akibat produk-produk tersebut.
Keputusan lebih lanjut akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan laboratorium dari BPOM keluar dan dapat dijadikan bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung. (*)