PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dimana gaji PNS 2025 akan berkisar antara:
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain itu, tunjangan yang diterima oleh seluruh ASN, baik ASN teknis maupun guru ASN.
Namun di waktu bersamaan, tunjangan juga diterima oleh guru non ASN.
Lantas apa saja 7 tunjangan ASN dan guru non ASN, termasuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi, yang akan cair setelah lebaran?
Tunjagan ASN dan Non ASN 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, PMK Nomor 23 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, serta Persesjen Nomor 1 Tahun 2025, tercatat sekitar 7 tunjangan yang bakal didapat dalam waktu dekat. Diantaranya sebagai berikut:
1. Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri: Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, seluruh ASN akan menerima gaji 13, yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah untuk seluruh ASN. Selain ASN, penerimanya juga termasuk anggota TNI dan Polri.
2. Tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Komponen THR dan Gaji ke-13
3. Tunjangan Profesi Guru Triwulan I – PNS dan PPPK: TPG triwulan I untuk guru saat ini masih terus dalam proses pencairan. Sebagian memang belum cair. Akan tetapi sebagian yang lain sudah cair dan masuk ke rekening masing-masing. Bagi yang belum cair, maka dipastikan TPG TW 1 2025 akan cair setelag lebaran. Tunjangan jenis ini khusus diberikan kepada guru sertifikasi. Baik guru yang berstatus PNS atau PPPK, maupun guru non ASN. Hal ini sesuai dan diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
4. Tunjangan Khusus Guru (Dacil) Triwulan I: Untuk tunjangan jenis ini, dikhususkan bagi guru atau tenaga pendidik yang mengajar di daerah 3T atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Istilah yang umum, dikenal dengan sebutan dacil. Bagi guru 3T akan menerima tunjangan khusus triwulan pertama. Untuk Nominalnya setara 1 kali gaji pokok per bulan, selama 3 bulan.