5. Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah – Triwulan I: Selain itu, juga ada tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru ASN daerah yang cair setelah lebaran. Tunjangan ini menyasar guru-guru yang belum bersertifikasi, sesuai juknis Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
6. Tunjangan Profesi dan Khusus Guru Non ASN – Triwulan I: Selain guru ASN, guru non ASN juga akan menerima tunjangan dan masuk ke rekening. Yakni guru Inpassing maupun yang belum, akan menerima 2 jenis tunjangan. 2 tunjangan tersebut adalah TPG dan tunjangan khusus guru untuk periode Januari–Maret. Jika tidak ada perubahan, maka jadwal pencairan dimulai sejak awal April 2025.
7. Uang Makan dan Lembur ASN: Selain tunjangan, seluruh ASN juga akan mendapatkan tunjangan uang makan dan uang lembur. Adapun, uang makan dan lembur ini diberikan kepada ASN yang telah melaksanakan tugas di bulan Maret. Rencananya, jenis tunjangan ini akan cair pada April 2025, sesuai ketentuan perundang-undangan dan surat penugasan masing-masing instansi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Kisaran Gaji 13 ASN Lengkap dengan 7 Tunjangan Setelah THR Lebaran