Laporan Zubir / Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait penahanan salah seorang pengusaha asal Aceh juga mantan Ketua BAPERA Aceh, Faisal Amsco, di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025, atas tuduhan dugaan pemerasan dan penipuan.
Kuasa Hukum Faisal Amsco, Irwansyah Putra, SH, MH, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, Senin (14/4/2025), menjelaskan, kronologis awal mula persoalan hingga ditahannya Faisal oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Irwansyah, niat awal baik Faisal pada saat itu kliennya meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta yaitu sebesar Rp 1.7000.000.000.
Kemudian berjalannya waktu, Irwan Samudra mengabarkan akan membayar utang atau pinjaman itu Rp 1.700.000.000 kepada Faisal, dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra.
"Akan tetapi setelah dicek ke bank ternyata cek yang diberikan oleh Irwan Samudra tersebut ternyata kosong,” singkat ciritanya.
Lalu, tambah Irwansyah, yang bersangkutan Irwan Samudra melakukan pembayaran tunai kepada Faisal Amsco dengan mencicil sebesar Rp 442.000.000.
Sehingga utang Irwan Samudra kepada Faisal tersisa senilai Rp 1.258.000.000 terhadap Faisal.
Berjalannya waktu lalgi, Irwan Samudra kembali akan melakukan pembayaran utang melalui cek Bank BRI pada tanggal 5 Juli 2021 Rp 600.000.000 dan tanggal 31 Juli 2021 Rp 600.000.000.
"Namun saat dicek ke BRI ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik, karena cek kosong,” bebernya.
Baca juga: Mantan Ketua Bapera Aceh Faisal Amsco Ditahan Polda Metro Jaya
Sambung pengacara Faisal Amsco ini, pada 31 Juli 2021 Irwan Samudra kembali menyampaikan akan melakukan pembayaran utang ke Faisal Rp 58.000.000.
"Namun klien kami ternyata ditipu oleh Irwan Samudra yang tidak kunjung membayar," ujarnya.
Mendapat perlakuan seperti ini, kata Irwansyah, Faisal langsung membuat laporan di Polsek Cilandak pada tahun 2021 bahkan saat itu Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.
“Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya,” terangnya.
Menurut Irwansyah Putra, ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi hutang dimana hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.100.000.000 miliar.