Berita Langsa

Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 25 kilogram kokain berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

Kemudian Kapolres Langsa membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa.

AKBP Andy waktu itu menunjuk koordinator penyelidikan yaitu Waka Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika dan membuat surat perintah.

Setelah itu, Tim secara intens dan sabar untuk mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis kokain tersebut.

Kemudian Kasat Resnarkoba membentuk 2 Tim, yaitu Tim 1 melaksanakan penyelidikan ke wilayah Sumatera Utara.

Sedangkan  Tim 2 melaksanakan penyelidikan di Kota Langsa hingga memperluas penyelidikan di daerah kota/kabupaten lainnya di jajaran Wilkum Polda Aceh.

Pada tanggal 1 April 2025 di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa jaringan jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Hingga akhirnya, tanggal 10 April 2025 sekita pukul 09.00 WIB di dapatkan informasi lebih lanjut bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis kokain di wilayah Kota Langsa.

Atas info akurat itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan pelaku.

"Pada tanggal 10 April 2025 pukul 11.00 WIB Tim menggerebek salah satu kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil dimankan 2 orang laki-laki sebagai Target Operasi," ujarnya.

Dari dua tersangka Muhammad Rizal dan Khadafi ini, tambah mantan Kapolres Aceh Selatan ini, ditemukan Barang-bukti berupa 1 paket besar (1 kg) kokain yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam.

Hasil interogasi dari kedua tersangka, Tim SatvResnarkoba Polres Langsa ini lanjut melakukan pengembangan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tim dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Di sebuah dalam rumah Desa Sungai Kuruk III ini berhasil diamankan 3 orang laki-laki yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli kokain tersebut.

Saat digeledah dari ketiga pelaku yakni Usman, Mahiddin, dan M. Amin kembali disita barang-bukti berupa 2 unit HP dan 1 unit Sepmor

Polres Langsa Ungkap Kasus Kokain

Halaman
1234

Berita Terkini