Sebelumnya dilaporkan, Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain jaringan international dengan menyita barang bukti 25 kg kain tersebut.
Hasil pengungkapan kasus narkotika jenis kokain ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, usai acara pisah sambut dengan Kapolres lama AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH yang kini menjabat Wadirkrimum Polda Aceh.
Hadir juga dalam komprensi pers ini Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K., Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kasi Propam Iptu Erizal, di halaman Mapolres Langsa, Rabu (16/4/2025)
Dalam konfrensi ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan 6 tersangka sebagai pelaku peredaran narkotika jenis kokain ini yaitu 3 orang warga Aceh dan 3 orang warga asal Sumut.
Para tersangka 3 asal Aceh yaitu Muhammad Rizal (27) alamat Dusun Nelayan Desa Geudham, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Lalu, Khadafi (30) alamat Desa Ujung Tanjung Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mahiddin (33) alamat Dusun Keluarga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatn Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan 3 tersangka asal Sumut, yaitu Usman (57) alamat Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut,
M. Amin (50) asal Desa Sei Meran Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Swandi (46) Desa Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Sementara semua para pelaku kesehariannya merupakan atau bekerja sebagai nelayan. (*)