Berita Langsa

Kasus 25 Kg Kokain, Polres Langsa Juga Lakukan Pengembangan Jaringannya, Terungkap dari LN via Laut

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 25 kilogram kokain berhasil disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.

"Dari tersangka Swandi yang ditangkap di Pangkalan Susu itu, Tim kembali berhasil menyita BB 24 kg kokain," ungkap Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK kepsda wartawan saat konfrensi pers tersebut.

Sambung Kapolres Langsa, introgasi kelima orang tersangka tersebut, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan kembali ke wilayah Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Tim bergerak ke Pangkalan Susu Kabupaten Langkat untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yaitu orang yang telah menyerahkan narkotika jenis kokain itu.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Kasat Resnarkoba dan Tim melihat 1 orang sebagai target operasi yang berada di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Tim langsung melakukan penangkapan target operasi yang bernama Swandi alias Andi di pinggir jalan Simpang Cokro Desa Beras Basah," ujar AKBP Mughi.

Setelah diinterogasi, sambung Kapolres Langsa, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa tersangka Swandi ke rumahnya di sana.

Kemudian dalam penggeledahan di rumah Swandi aparat Kepolisian kembali menemukan barang-bukti 24 paket besar narkotika jenis kokain atau 24 kg.

"Dalam penggeledahan di rumah Swandi, Tim bersama Kasat Resnarkoba menemukan 24 paket besar kokain yang berada dalam goni dalam gudang rumahnya," papar Kapolres Langsa.

Awalnya Tangkap 5 Pelaku di Langsa dan Aceh Tamiang

Sebelumnya lagi, Serambinews.com memberitakan pengungkapan kasus narkotika jenis kokain dengan barang bukti yang disita oleh Polres Langsa seberat 25 kg ini terbilang masih asing di Provinsi Aceh ini. 

Sebab, selama ini Provinsi Aceh sendiri dikenal sebagai daerah transit masuknya narkotika jenis narkotika sabu-sabu sebelum diedarkan ke wilayah Indonesia lainnya. 

Jaringan narkotika internasional memanfaatkan kawasan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk mengirim narkotika dari luar negeri ke Indonesia.  

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkotika kokain ini berawal pada bulan Februari 2025 lalu, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan ada jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang bertransaksi lintas Provinsi Aceh (Kota Langsa) dan Sumatera Utara dengan jumlah Barang-bukti diperkirakan 15 kg.

Atas informasi itu, sebut AKBP Mughi, selanjutnya Kasat Resnarkoba melaporkan kepada Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah (Wadirkirimum saat ini) dan Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen, S.I.K., M.H, 

Halaman
1234

Berita Terkini