Berita Jakarta

Rapat dengan Komisi II DPR RI, Wagub Dek Fadh Desak Pusat Perpanjang  Dana Otsus untuk Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, (28/4/2025).

Laporan Muhammad Nasir | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fadh menegaskan pentingnya keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan percepatan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Saat ini, Aceh sangat bergantung pada dana Otsus dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wagub.  

Oleh sebab itu, Fadhlullah mendesak agar perubahan UUPA dapat segera disahkan pada 2025, untuk memperpanjang masa berlaku Dana Otsus yang akan berakhir pada 2027.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Aceh diundang untuk membahas empat hal utama.

Yakni Dana Transfer Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pengelolaan kepegawaian.

“Hari ini, kami diminta oleh pimpinan Komisi II DPR RI untuk membahas empat hal penting,” beber Wagub. 

“Intinya, kami telah menjelaskan secara lengkap apa yang dimintakan oleh pimpinan dan anggota Komisi II yang terhormat,” ujar Fadullah.

Selain itu, dalam bidang kepegawaian, Fadhlullah juga menyoroti soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Saat ini, sebanyak 7.367 orang tenaga non-ASN dari database BKN telah lulus PPPK Tahap 1 di Aceh, sementara 4.895 orang lainnya belum lulus.

Pemerintah Aceh juga mencatat ada 2.941 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database BKN. 

Fadullah berharap DPR RI dapat mendukung agar non-ASN di Aceh diberi kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu, dengan dukungan anggaran yang memadai. 

“Para tenaga non-ASN yang belum lulus akan mengikuti seleksi PPPK Tahap II dengan sistem CAT-BKN pada tanggal 2 hingga 4 Mei 2025,” terang Fadullah.

Mengenai tindak lanjut hasil rapat, Wagub menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh akan segera mensosialisasikan hasil-hasil pembahasan tersebut ke seluruh daerah. 

Halaman
12

Berita Terkini