Atas perbuatannya, ASM dan LN terancam dijerat dengan Pasal 67 dan 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi.
"Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi," katanya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran jasa pengurusan dokumen dari orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Baca juga: Korea Utara Akui Kirim Pasukan ke Rusia, Ukraina Desak Sanksi Lebih Keras
Baca juga: Hasil Liga Champions Asia: Al Ahli Berpotensi Lawan Ronaldo Cs di Final usai Singkirkan Al Hilal
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Palsukan Data Pribadi, Pasutri Asal Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Milik Warga Subang