Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Disebut Bisa Rampas Asetnya
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.
SERAMBINEWS.COM - Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi.
Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.
Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.
Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka TPPU terkait penemuan uang Rp 951 miliar dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumahnya.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara.
Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli.
Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini.
Baca juga: Tumpukan Emas Batangan 51 Kg dan Uang Nyaris Rp1 Triliun Milik Zarof Ricar yang Disita Kejagung
| Kasasi Ditolak MA, Zarof Ricar Segera Dieksekusi Kejagung |
|
|---|
| Zarof Ricar Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara setelah Kasasi Ditolak MA |
|
|---|
| Update Harga Emas di Sebagian Wilayah Aceh: Bertahan di Level Tinggi, Sebagian Mengalami Penurunan |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun Rp 9 Ribu Per Mayam, Berikut Rincian Harganya |
|
|---|
| Harga Emas Per Mayam Hari Ini di Banda Aceh Masih Bertahan Tinggi, 14 November 2025 Dijual Segini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejagung-menetapkan-Zarof-Ricar-tersangka-kasus-Tindak-Pidana-Pencucian-Uang-TPPU.jpg)