Dunia Sekolah

Orang Tua Setuju Larangan Wisuda, Ini Pendapat Kepsek di Aceh Singkil 

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisuda.

"Bahkan dari pernyataan Pak Menteri boleh melaksanakannya asal tidak memberatkan orang tua," ujarnya. 

Lizzamudin juga menjelaskan sepengetahuannya surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil tentang larangan wisuda, lebih menitik beratkan kepada yang bersifat religius. 

Ketimbang melakukan wisuda yang memungkinkan memberikan orang tua siswa. 

Selaku kepala sekolah dirinya sangat mendukung kalau keputusan tersebut. 

Akan tetapi ia bersaran agar keputusan tersebut dikomunikasikan pihak dinas dengan para kepsek dalam hal ini MKKS dan K3S. 

Mengingat banyak sekolah yang sudah jauh-jauh hari punya rencana untuk mewisuda siswa-siswinya yang sumber dananya dikumpulkan sedikit demi-sedikit oleh siswa itu sendiri.

"Namun dengan keluarnya SE tersebut kami tetap akan patuh terhadap SE itu," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, keluarkan surat pemberitahuan kepada kepala satuan pendidikan agar tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

Pemberitahuan itu berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil. 

Mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar atau sekolah dasar (SD) dan satuan pendidikan menengah atau sekolah menengah pertama (SMP). 

Baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. 

Pemberitaan tersebut dikeluarkan melalui surat Nomor: 400.3.2/262/2025 tertanggal 25 April 2025 yang ditanda tangan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Sugiarto. 

Surat itu tindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 

Pada poin pertama suratnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil imbau kepala satuan pendidikan tidak melakukan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik. 

"Tidak melakukan acara rekreasi bepergian menggunakan kendaraan untuk merayakan kelulusan siswa atau perpisahan dengan guru," demikian bunyi poin kedua surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.(*)


foto mohon pakai ilustrasi wisuda

 

Berita Terkini