Jika status bebas pajak Harvard dicabut, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh universitas tersebut, tetapi juga oleh sektor pendidikan tinggi secara keseluruhan di AS.
Harvard mengingatkan bahwa keputusan itu bisa mengurangi jumlah dana yang tersedia untuk beasiswa, penelitian medis, dan inovasi teknologi.
Sebagai informasi, Harvard merupakan universitas tertua dan terkaya di AS.
Pada tahun fiskal 2024, dana abadi (endowment) Harvard mencapai $53,2 miliar.
Walaupun mendapat pembebasan pajak pendapatan, sejak adanya undang-undang baru tahun 2017, universitas seperti Harvard dikenakan pajak cukai sebesar 1,4 persen atas dana abadi mereka, dan pada tahun lalu mereka membayar lebih dari $44 juta pajak.
Ketua mayoritas Senat dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, bersama beberapa senator lainnya, telah mengirim surat resmi kepada Penjabat Inspektur Jenderal di Departemen Keuangan, meminta agar tindakan IRS terhadap Harvard diselidiki.
Mereka khawatir bahwa ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan eksekutif.
Diane Yentel, presiden Dewan Nasional Lembaga Nirlaba AS, menyebut ancaman Trump sebagai “bahaya besar bagi seluruh sektor nirlaba di negara ini.”
“Jika pemerintahan Trump dapat membungkam universitas hari ini, siapa yang akan menjadi berikutnya?” ujar Yentel dalam pernyataannya.
Di tengah tekanan dari Gedung Putih, Harvard tetap bersikeras mempertahankan posisinya.
Mereka menolak permintaan Trump yang dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan tinggi.
“Pemanfaatan instrumen pajak secara tidak sah akan berdampak buruk bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika,” tutup pernyataan resmi dari pihak Harvard.
Baca juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Honorer dari Presiden Cair Bulan Mei, Ini Syarat dan Besarannya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)