Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat aktif bekerja.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini estimasi nominal gaji ke-13 untuk pensiunan di berbagai golongan:
Golongan I:
-IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
-IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
-IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
-ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688.
Golongan II:
-IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
-IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
-IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
-IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800.
Golongan III:
-IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
-IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104