-IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
-IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536.
Golongan IV:
-IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
-IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
-IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
-IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
-IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008.
Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?
Meskipun gaji ke-13 diberikan secara luas, ada beberapa kategori pegawai yang tidak berhak menerimanya. Mereka adalah:
-PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
-PNS, TNI, atau Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran ataupun pemotongan lainnya.
Namun, penghasilan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan kepada para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga sebagai stimulan untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Baca juga: Asrama Haji Siapkan 500 Tempat Tidur, Terapkan Layanan Terpadu untuk Jamaah
Baca juga: Pertamina Jamin Distribusi Avtur Penerbangan Haji
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Utara Sambut Gembira Nazaruddin Dek Gam Pimpin DPW PAN Aceh Periode 2024–2029