SERAMBINEWS.COM - Setiap tahunnya, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menanti pencairan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan dari pemerintah.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh para pensiunan selama bertugas di instansi pemerintah.
Namun, kapan tepatnya pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS di tahun 2025 akan dilakukan?
Berikut penjelasan lengkap mengenai jadwal, besaran, dan syarat penerima gaji ke-13.
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tujuan pemberian gaji ke-13 adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Presiden menambahkan bahwa komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS cair Bulan Depan, PNS Golongan Ini Tak Kebagian
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 di 2025?
Gaji ke-13 untuk tahun 2025 direncanakan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Kebijakan ini mengikuti pola tahunan yang dilakukan pemerintah, yakni menyalurkan gaji ke-13 menjelang kebutuhan biaya pendidikan meningkat.
Bagi para pensiunan, ini menjadi momen penting karena tambahan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya sekolah anak atau cucu.
Berapa Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan?