SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Ustadz Abdul Somad, mengatakan sujud sahwi disyariatkan ketika terjadi kekurangan atau kelebihan dalam shalat, namun hukumnya adalah sunnah.
Artinya, jika seseorang lupa melakukan sujud sahwi, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang. Waktu pelaksanaan sujud sahwi bergantung pada kapan kekurangan disadari, bisa sebelum atau sesudah salam.
Dalam praktiknya, sujud sahwi dilakukan dua kali sujud dengan takbir, disertai doa sesuai mazhab, seperti
“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” dalam mazhab Syafi’i.
Penjelasan UAS ini memberikan pemahaman bahwa Islam memberi kemudahan bagi umatnya dalam menyempurnakan ibadah.
Seperti diketahui, shalat, terutama ibadah shalat fardhu merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang sudah baligh.
Baca juga: Kapan Sujud Sahwi Sebaiknya Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Salam? Berikut Waktu dan Doa Sujud Sahwi
Dalam pengerjaannya, ibadah shalat memiliki syarat serta tata cara yang harus dipatuhi.
Jika tidak, akan berpengaruh pada sah atau tidaknya shalat yang dikerjakan.
Selain itu, saat menunaikan ibadah shalat, umat muslim juga dianjurkan untuk mengerjakannya secara khusuk.
Namun dalam praktiknya, tak jarang umat muslim yang kehilangan fokus sampai lupa sejauh mana pengerjaan shalat yang sudah dikerjakan.
Misalnya saja seperti lupa berapa rakaat yang sudah dikerjakan, atau lupa apakah telah mengerjakan rukun shalat tertentu atau belum.
Dalam kasus lupa dengan tahapan ibadah shalat ini, Rasulullah SAW telah mengajarkan umatnya untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalat tersebut dengan melakukan sujud sahwi.
Baca juga: Jaga Kondisi Fisik, Kemenag Imbau Jamaah Jangan Paksakan Ibadah Sunah di Madinah
Dengan demikian, umat muslim tidak perlu mengulang lagi ibadah shalat yang dikerjakan.
Akan tetapi, cara ini terkadang juga dilewatkan karena alasan lupa.
Lantas, bagaimana hukumnya apabila lupa mengerjakan sujud sahwi, padahal shalat yang dikerjakan sebelumnya tidak sempurna?