Berita Abdya

Desa Durian Rampak Susoh Abdya Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat: Aparatur Jangan Jadi Pengurus

Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPERASI MERAH PUTIH - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya (Abdya), Nur Afni Muliana memberikan arahan pada acara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Durian Rampak, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, Senin (12/5/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Koperasi Desa Merah Putih Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi terbentuk. 

Pembentukan itu berlangsung dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Serbaguna Desa Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Senin (12/5/2025).

Musyawarah desa tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana, SPd dan Camat Susoh, T Nasrul, SKM.

Selain itu, hadir juga Kabid Kelembagaan DPMP4 Abdya, Hendra Utama, Bhabinkamtibmas, pendamping desa Kecamatan Susoh, Keuchik Durian Rampak, Tuha Peut, perangkat desa, dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Keuchik Durian Rampak, Suhaimi menjelaskan, bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

"Dasar hukumnya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan," ujarnya.

Karena pembentukan Koperasi Merah Putih adalah amanat langsung dari Presiden, kata Suhaimi, sehingga desa harus segera membentuk koperasi tersebut. 

Pemerintah, tambah Suhaimi, menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih secara nasional hingga akhir Mei 2025.

Koperasi ini, jelas Suhaimi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berorientasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

“Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hanya yang menjadi anggota yang dapat memanfaatkan fasilitas koperasi,” ucapnya.

Camat Susoh, T Nasrul dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya membentuk koperasi sebagai bagian dari program nasional. 

Ia menekankan bahwa koperasi ini akan memiliki badan hukum resmi melalui akta notaris dan tidak boleh dikelola langsung oleh aparatur desa

"Berdayakan SDM yang ada di desa untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih,” tegasnya. 

“Jangan ada aparatur desa yang tumpang tindih dengan kepengurusan koperasi ini," kata Nasrul. 

Halaman
12

Berita Terkini