Meski kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh terkenal, Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak dipengaruhi oleh tekanan luar.
Jika dalam waktu dekat berkas belum juga dinyatakan lengkap, bukan tidak mungkin Nikita dan IM akan menghirup udara bebas karena habisnya masa penahanan.
Namun, hal tersebut masih bergantung pada hasil evaluasi JPU terhadap kelengkapan berkas yang saat ini sedang diperiksa.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Tantang Reza Gladys Utus Dukun
Kronologi Singkat:
- 4 Maret 2025: Nikita Mirzani dan asistennya IM (Mail) mulai ditahan.
- 17 Maret 2025: Berkas perkaranya dikembalikan oleh JPU dengan status P-19 karena belum lengkap.
- 2 Mei 2025: Penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari.
- 5 Mei 2025: Berkas kembali diajukan ke kejaksaan.
- 14 hari kerja sejak 5 Mei: Batas waktu pemeriksaan lanjutan oleh jaksa (sekitar hingga 22–23 Mei 2025).
- 2 Juni 2025: Masa penahanan tambahan berakhir.
(Serambinews.com/Gina Zahrina)