Berita Aceh Barat Daya

Koperasi Merah Putih Desa Cot Jeurat Abdya Terbentuk, Pendaftaran Pengurus Dibuka, Ini Syaratnya

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOPERASI MERAH PUTIH - Aparatur Desa Cot Jeurat bersama peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) foto bersama usai pembentukan Koperasi Merah Putih Desa setempat, Sabtu (17/5/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Pemerintah Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di kantor keuchik setempat, Sabtu (17/5/2025).

Musdesus ini dihadiri pihak Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan Abdya, Kasi PMG Kantor Camat Blangpidie, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, apartur desa, dan serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Keuchik Cot Jeurat, Syarifuddin, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/5/2025) menjelaskan, Koperasi Merah Putih di desanya hari ini resmi terbentuk sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025. 

“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Desa Cot Jeurat resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif dan berkelanjutan," kata Syarifuddin.

Baca juga: Kemenag Imbau Jemaah Haji Perhatikan Pola Konsumsi demi Kesehatan dan Kelancaran Ibadah

Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

"Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Desa Cot Jeurat. Kita berharap koperasi ini bisa bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.

Untuk hari ini, kata Syarifuddin, pihak desa hanya membentuk Koperasi Merah Putih, sementara pengurusnya akan dilakukan tes terlebih dahulu dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Dalam Minggu ini kita akan membuka pendaftaran calon pengurusnya, sehingga nantinya siapapun yang terpilih benar-benar keinginan dari masyarakat Cot Jeurat,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: Komunitas Motor Deklarasi Tolak Geng Motor di Polres Pidie, AKBP Jaka Janji Tindak Tegas

Hal ini dilakukan, kata Syarifuddin, sebagai bentuk keterbukaan Pemerintah Desa Cot Jeurat. Sehingga, semua masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

“Tentunya ada juga syarat-syarat yang harus dilengkapi, salah satunya berstatus sebagai penduduk Desa Cot Jeurat dibuktikan dengan KTP,” ucap Syarifuddin. 

Selain itu, tambahnya, calon pengurus juga di tes kemampuan dalam menggunakan komputer, ujian tulis mengenai masalah umum dan tentang koperasi.

“Untuk usianya minimal 20 tahun dan maksimalnya 50 tahun. Untuk berkas pendaftarannya bisa diantarkan langsung ke kantor keuchik,” ujarnya.

Para calon pengurus, kata Syarifuddin, nantinya akan di tes oleh pendamping desa, keuchik, sekdes, dan tuha peut. (*)

Baca juga: Koperasi Merah Putih Desa Lhang Abdya Resmi Dibentuk, Barmawi Akfa Ketua

Berita Terkini