Ombudsman Akan Panggil dan Periksa Sejumlah Kepala Madrasah di Banda Aceh

Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor layanan pengaduan Ombudsman Perwakilan Aceh.
Nomor layanan pengaduan Ombudsman Perwakilan Aceh.

SERAMBINEWS.COM - Ombudsman Perwakilan Aceh akan memanggil dan memeriksa sejumlah kepala madrasah di Banda Aceh.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga, termasuk salah satunya laporan dari petani cabai Gampong Rukoh, Khairul Halim.

Seperti diketahui, sejak kemunculan Halim dan kisahnya yang gagal menyekolahkan anaknya ke madrasah ibtidayah negeri (MIN) viral, banyak wali murid yang semakin berani melapor ke Ombudsman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, kepada Serambinew.com, Kamis (15/5/2025), mengatakan, saat ini banyak sekali laporan yang masuk ke Ombudsman.

"Dua hari ini ada 49 laporan yang masuk. Kalau yang sekedar menyampaikan informasi lebih banyak lagi, tetapi mereka tidak berani melapor karena takut diketahui identitasnya," 

"Pak Khairul Halim telah mendorong keberanian wali murid lainnya, meski mereka yang melapor juga sangat khawatir, minta identitasnya dirahasiakan," tambahnya.

Dian mengungkapkan, hampir semua laporan yang masuk tentang pungutan masuk madrasah, tidak hanya di satu tempat, tetapi hampir di seluruh madrasah di Banda Aceh.

Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP

Baca juga: Nekat Curi Motor di Asrama TNI-AD Kuta Alam Banda Aceh, Begini Nasib Pelaku

"Orang tua (wali murid) sangat terjepit, tapi begitu sayang dan khawatir akan kelanjutan pendidikan anaknya,"

"Banyak pelapor yang menyatakan, upaya mereka melunasi (uang masuk madrasah) dengan berutang," 

"Yang kasihan, ada wali murid yang minta agar bisa mencicil biaya seragam, tetapi nggak dikasih," beber Dian Rubianty.

Ditanyai kembali, Sabtu (17/5/2025), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu mengungkapkan bahwa proses registrasi dan verifikasi laporan yang masuk sudah selesai.

"Dari 49 laporan, 8 laporan masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO)," tuturnya.

Dian Rubianty menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pleno Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk melimpahkan semua berkas ke Tim Pemeriksa.

Ombudsman selanjutnya akan memanggil para terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Mualem Keluarkan Rekom Calon Pengurus Bank Aceh, Kandidat Diminta Persiapkan Dokumen Proses ke OJK

Baca juga: Tolak Penunjukan Caretaker, Ketua HIPMI Aceh Gidong: Stop Intervensi, Hormati Demokrasi HIPMI

"Surat undangan pemanggilan terlapor sedang disiapkan dan akan dikirim pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025,"

"Pemanggilan terlapor akan dilakukan mulai hari Selasa 20 Mei 2025 sampai dengan selesai," ungkapnya.

Dian tidak menyebutkan secara merinci siapa saja pihak para terlapor yang akan diperiksa tersebut. 

Tetapi ia memastikan para terlapor itu adalah para pimpinan madrasah atau sekolah.

Dian juga berharap dukungan semua pihak, agar ikhtiar mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik di Aceh bisa terwujud.

Salah satunya adalah dengan proaktif melaporkan setiap adanya pungutan di madrasah atau sekolah.

Pelaporan bisa secara online melalui situs web atau email, mendatangi langsung kantor perwakilan Ombudsman, atau melalui WhatsApp di nomor 08119363737.

"Jangan ragu laporkan ke Ombudsman jika menemukan pungutan yang menyimpang. Pendidikan itu hak, bukan beban," pungkas Dian Rubianty.(*)

Baca juga: Kisah Pilu Siti, Menangis Ditalak 2 Cerai Suami Saat Live Tiktok, Padahal Tengah Hamil 5 Bulan

Baca juga: Dana Otsus Tahap I Rp 1,2 Triliun Sudah Cair, BPKA: Pengawalan Dilakukan secara Periodik

Berita Terkini