Profil Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon Tersangka Kasus Minta Proyek Rp 5 T, Ajak Ormas Demo

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETUA KADING CILEGON TERSANGKA - Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim menjadi tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali, Jumat (16/5/2025).

SERAMBINEWS.COM - Profil Muhammad Salim, Ketua Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Cilegon yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun.

Salim menjadi satu dari tiga orang tersangka dalam kasus pengusaha palak proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun tanpa tender. 

Dua tersangka lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

 
Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten pada Jumat (16/5/2025).

Peran ketiganya pun terungkap. Pertama, tersangka Ismatullah (IA) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bid. Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 T untuk Kadin tanpa lelang.

Kedua, tersangka Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon berperan, mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT. China Chengda Engineering.

Ketiga, Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT. China Chengda Engineering.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025). 

Dijelaskan Dian, sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi. 

Penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa rekaman video, surat-surat, handphone, dan tangkap layar percakapan WhatsApp. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Dian, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. 

Diketahui kasus itu muncul setelah viralnya video soal permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender, oleh oknum Kadin dan Ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Potongan video itu kemudian viral dan mendapat reaksi dari sejumlah pihak, sehingga berujung ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologi Pemerasan

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diduga memaksa PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp 5 triliun. 

Tindakan tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak PT CCE. 

“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” kata Dian.

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

Namun, aksi demo tidak terlaksana karena Salim dijanjikan melakukan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025. 

“Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei,” ujar Dian. 

Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain.

“Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” kata Dian.

Baca juga: Sosok Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 Triliun

Profil Muhammad Salim

Salim sempat diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Kamis (14/5/2025). 

Ia terlihat berada di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang, sekira pukul 12.35 WIB.

Dia sempat keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat dan menunaikan salat duhur, di Masjid Baiturrahman di dalam kawasan Mapolda Banten.

Usai salat, Salim kembali melanjutkan pemeriksaan dengan dikawal seorang penyidik dari Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten.

Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya, Salim memilih irit bicara. 

Ia hanya memberikan senyuman dan menolak berkomentar lebih lanjut.

"Nanti saja ya, belum (ada komentar)," ucap Salim singkat sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Diketahui, Kadin Cilegon saat ini dipimpin oleh Muhamad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim.

Salim memimpin Kadin Cilegon usai menang secara aklamasi pada Mukota pada 17 Januari 2025 yang digelar di salah satu hotel di Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Salim merupakan pria kelahiran 8 Januari 1971 ini telah menjabat di beberapa organiasi yang bersentuhan dengan dunia bisnis.

Riwayat organiasi: 

1. Wakil Ketua Kadin periode 2014-2019 

2. Wakil Ketua Kadin periode 2019-2024 

3. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2014-2019 

4. Wakil Ketua Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) periode 2019-2024 

5. Dewan Pembina Asosiasi Kontrator Nasional (Askonas) periode 2019-2024. 

6. Dewan Pembina Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) periode 1016-2019 

7. Dewan Pembina  Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) 2024-2029

8. Wakil Ketua APHMI Provinsi Banten periode 2019-2024 

9. Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2019-2024 

10. Dewan Pembina Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) periode 2024-2029. 

11. Ketua Kadin Cilegon terpilih periode 2025-2030

Baca juga: Jim Ratcliffe Pemilik Manchester United Bangkrut, Kekayaannya Merosot Rp 142 Trliun

Baca juga: Kalahkan Manchester City, Crystal Palace Juara Piala FA 2025

Baca juga: JCH Gelombang II Dimulai di Jeddah dengan Kedatangan 14 Kloter, Gelombang I Tuntas di Madinah

Berita Terkini