Berita Abdya

Modus Beri Pengobatan, Dukun di Abdya Rudapaksa Remaja Asal Banda Aceh hingga Hamil, Begini Kisahnya

Penulis: Masrian Mizani
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELIMPAHAN DUKUN BEJAT - Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan sang dukun bejat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68), diduga melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Parahnya, kandungan korban juga digugurkan oleh dukun tersebut menggunakan ramuan khusus.

Hal itu diketahui setelah P\penyidik Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Saat pelimpahan berkas kasus tersebut, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa menyebutkan, korban yang merupakan remaja putri berusia 15 tahun, merupakan warga Kota Banda Aceh. 

Ia menjalani pengobatan di rumah SF pada tahun 2019, karena penyakit lumpuh setengah badan yang dialaminya. 

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina.

Setiba di rumah dukun tersebut, beber Erlina, korban diberikan obat berupa minuman (air yang sudah dirajah).

Setelah itu, korban dan keluarganya balik ke Banda Aceh. 

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Setelah tiba lagi di Abdya, jelas Erlina, dukun SF mengatakan agar korban tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara keluarga korban dengan sang dukun.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Pada saat awal pengobatan, beber Erlina, korban masih ditemani oleh keluarganya.

Halaman
123

Berita Terkini