Video

VIDEO - Penyelundupan 5 Kg Sabu Melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda

Penulis: m anshar
Editor: m anshar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima kilogram sabu dalam kurun waktu lima hari, dari 8 hingga 12 Mei 2025. Tiga tersangka telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Para pelaku diamankan saat pemeriksaan barang bawaan sebelum keberangkatan. Tersangka pertama, MD (24), warga Bireuen, menyimpan dua kilogram sabu dalam koper yang rencananya dibawa ke Banjarmasin. Sementara AG (41), warga Bogor, dan RH (21), warga Lhokseumawe, menyembunyikan sabu di celana dalam dengan tujuan Jakarta. 

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (2), dan 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, memaparkan bahwa MD ditangkap pada 8 Mei 2025 saat hendak berangkat ke Banjarmasin. Sabu tersebut didapatkannya dari MR (DPO) di Bireuen dengan imbalan Rp120 juta. MD mengaku sebelumnya pernah mengantar setengah kilogram sabu ke Lombok pada November 2024. 

Sementara AG dan RH ditangkap pada 12 Mei 2025 dalam waktu berbeda saat hendak terbang ke Jakarta. AG menerima sabu dari M (DPO) di Bireuen dengan janji upah Rp40 juta, sedangkan RH memperoleh sabu dari E (DPO) di Lhokseumawe dengan imbalan Rp120 juta. RH juga mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Februari 2024. 

Tim gabungan masih melakukan pengembangan kasus dan memburu ketiga DPO terkait jaringan narkotika ini. Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banda Aceh. (*)

Narator: Dara 

Video Editor: M Anshar 

 

 

Berita Terkini