Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan dua tersangka kasus peracikan obat-obatan ilegal dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (21/5/2025).
Bersama dua tersangka polisi juga melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas dan barang bukti.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH MH MSM, kepada Serambinews.com, Jumat (23/5/2025).
Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, polisi menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses tahap II.
Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut.
Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. (*)