Batas Usia Pensiun PNS Didusulkan Dinaikkan, Simak Rincian Usia Berikut

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS (Tribunpontianak.co.id)

SERAMBINEWS.COM – Hingga hari ini, proses percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih terus berlangsung.

Pemerintah menargetkan bahwa masa pengangkatan CPNS 2024 akan rampung pada awal Juni 2025.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024 yang tengah menanti kepastian penempatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun tak hanya itu, kabar gembira juga datang untuk seluruh ASN aktif di Indonesia.

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi para ASN.

Dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Senin (19/5/2025), Prof Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, mengumumkan aspirasi tersebut.

KORPRI mengusulkan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB agar BUP ASN ditingkatkan dengan rincian sebagai berikut:

  • JPT Utama: pensiun di usia 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): pensiun di usia 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): pensiun di usia 62 tahun
  • Eselon III dan IV: pensiun di usia 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: pensiun di usia 70 tahun

Menurut Prof Zudan, jika usulan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya harapan hidup masyarakat dan tingginya keahlian serta pengalaman pegawai ASN yang semestinya bisa dimanfaatkan lebih lama oleh negara.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelasnya yang dikutip dari laman bkn.go.id.

Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan

Nah Tribuners, khusus untuk penerapan batas usia pensiun atau disingkat dengan BUP bagi PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dimana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa
  • Ahli Pertama dan Muda:
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Di samping itu terkait PNS sendiri yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam UU untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Di antaranya:

  • BUP 60 tahun bagi Guru
  • BUP 65 tahun bagi Dosen
  • BUP 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor).

Ketetapan BUP bagi sejumlah Jabatan Fungsional dalam bidang tertentu tersebut diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Halaman
12

Berita Terkini