Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Tangkap Pria yang Bantu DPO Penembakan Polisi Atas Kasus Sabu, Dua Senpi Disita

Penulis: Jafaruddin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara mengamankan satu pria bersama dua pucuk senjata api ilegal, baru-baru ini.

Penangkapan ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian saat para tersangka digerebek atas kasus sabu di Aceh Timur, April 2025.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dua senjata api (senpi) bersama satu pria muda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara, baru-baru ini.

Dua senpi yang disita tersebut adalah sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa oleh tersangka.

Kemudian satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

Penangkapan ini menjadi bagian penting dari pengembangan kasus penembakan terhadap anggota kepolisian saat para tersangka digerebek atas kasus sabu di Aceh Timur, April 2025.

Ketika itu terjadi baku tembak antara polisi dan para tersangka. 

Informasi terbaru, tersangka S ditangkap saat berada di Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (19/5/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sepucuk pistol kaliber 9x19 mm yang dibawa oleh tersangka.

Baca juga: Baku Tembak Pecah Saat Polisi Sergap DPO Narkoba di Halaman Masjid, 1 Personel Tertembak di Wajah

“Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH MSM, kepada Serambi, Sabtu (24/5).

Untuk diketahui penembakan terhadap anggota Satresnarkoba terjadi saat penggerebekan di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada 26 April 2025.

“Tersangka S diduga membantu pelarian pelaku utama yang saat ini masih buron, berinisial B,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka S lanjut AKP Boestani, turut menyembunyikan dan melindungi DPO tersebut.

Berdasarkan informasi dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus ke sebuah rumah di Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang disebut sebagai tempat persembunyian B.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan.

Baca juga: Aksi Heroik Bripka Agus Baku Tembak dengan Kawanan Begal di Lampung, 1 Pelaku Kena Timah Panas

Halaman
12

Berita Terkini