Berita Aceh Utara
Baku Tembak Pecah Saat Polisi Sergap DPO Narkoba di Halaman Masjid, 1 Personel Tertembak di Wajah
Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga pelaku peredaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (26/4/2025) malam.
Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bukti berupa 992 gram sabu.
Tersangka diketahui merupakan buronan atau DPO kasus narkoba besar di Polda Lampung, yang melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023.
Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri).
Saat ini, personel tersebut sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, penyergapan berawal dari kegiatan surveillance (pembuntutan) yang dilakukan terhadap mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai para pelaku dan diyakini akan melakukan transaksi narkoba.
Setibanya di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, para pelaku turun dari mobil dan berpencar.
“Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian' serta sepucuk senjata jenis airsoft gun," ujar AKP Erwinsyah.
Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Salah seorang di antaranya bahkan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver.
Bukan cuma itu, sebelum kabur pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.
Lebih lanjut, AKP Erwinsyah mengungkapkan, tersangka A yang berhasil diamankan tersebut juga merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada bulan Desember 2023, dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram sabu.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (daftar pencarian orang) kasus besar di Polda Lampung,” ungkapnya.
baku tembak
DPO
DPO Narkoba
polisi sergap DPO narkoba
Polisi Tertembak
Polres Aceh Utara
Aceh Timur
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.