Berita Aceh Utara

Baku Tembak Pecah Saat Polisi Sergap DPO Narkoba di Halaman Masjid, 1 Personel Tertembak di Wajah

Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PENYERGAPAN DPO NARKOBA - Foto kolase saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan DPO narkoba dalam penggerebekan dramatis di kawasan Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga pelaku peredaran narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur pada Sabtu (26/4/2025) malam.

Dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, beserta barang bukti berupa 992 gram sabu.

Tersangka diketahui merupakan buronan atau DPO kasus narkoba besar di Polda Lampung, yang melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023.

Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di bagian wajah (pipi kiri).

Saat ini, personel tersebut sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.

 Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, penyergapan berawal dari kegiatan surveillance (pembuntutan) yang dilakukan terhadap mobil Mitsubishi Xpander yang dikendarai para pelaku dan diyakini akan melakukan transaksi narkoba.

Setibanya di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, para pelaku turun dari mobil dan berpencar.

“Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian' serta sepucuk senjata jenis airsoft gun," ujar AKP Erwinsyah.

Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Salah seorang di antaranya bahkan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver.

Bukan cuma itu, sebelum kabur pelaku juga sempat menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor.

Lebih lanjut, AKP Erwinsyah mengungkapkan, tersangka A yang berhasil diamankan tersebut juga merupakan buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada bulan Desember 2023, dalam kasus peredaran narkoba sebanyak 58 kilogram sabu.

"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO (daftar pencarian orang) kasus besar di Polda Lampung,” ungkapnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved