Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.
Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.
Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ditransfer ke Rekening, Besaran Bantuan Subsidi Upah/BSU Akan Dicairkan pada Pekarja Mulai 5 Juni
Baca juga: Terungkap Penyebab Pelajar di Lombok Tengah Dinikahkan, Kini Tinggal di Rumah Nenek, Kerja Serabutan