"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," lanjut dia.
Baca juga: Pemerintah Akan Cairkan BSU Mulai 5 Juni, Segini Besarannya, Langsung Ditransfer ke Rekening
2. Diskon iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Selain BSU, pemerintah juga memberikan keringanan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Keringanan sebesar 50 persen itu diberikan selama 6 bulan, yang dimulai sejak Februari hingga Juli 2025, sebagaimana dikutip dari Kompas.id (19/2/2025),
Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
Dalam PP Nomor 7/2025, syarat untuk mendapatkan insentif ini adalah industri tersebut setidaknya memiliki 50 pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai Pasal 8 PP tersebut, kebijakan ini tidak mengurangi manfaat JKK yang diperoleh peserta.
JKK merupakan manfaat uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
Baca juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025 Untuk Pekerja, Segini Besaran dan Syarat Penerimanya
3. Diskon 50 persen tarif listrik
PT PLN (Persero) kembali mengadakan diskon tarif listrik 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kali ini, diskon tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan PLN dengan daya rumah 450 VA dan 900 VA saja.
Walau begitu, pemerintah hingga kini masih belum menjelaskan secara teknis terkait mekanisme penyaluran diskon.
Hal ini disebabkan regulasi masing-masing bentuk insentif fiskal masih dalam tahap finalisasi.
4. Bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT