Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melakukan rotasi dan promosi terhadap puluhan pejabat struktural melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor: 800/K/12025 tertanggal 20 Mei 2025.
Dalam lampiran keputusan tersebut, sebanyak 49 pejabat mendapatkan penempatan baru dengan besaran tunjangan jabatan senilai Rp 980 ribu hingga Rp 1,26 juta per bulan.
Mutasi ini mencakup jabatan camat, sekretaris kecamatan, kepala bidang di berbagai dinas, hingga kepala subbagian di sejumlah instansi.
Keputusan ini merupakan hasil dari pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam surat nomor 100.2.26/2937/OTDA tertanggal 16 Mei 2025.
Rotasi dan promosi ini dilakukan untuk penyegaran organisasi serta optimalisasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Setiap pejabat yang dimutasi akan mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan barunya, yang berkisar antara Rp 980.000 hingga Rp 1.260.000 per bulan.
“Rotasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier ASN dan untuk menjawab tantangan pelayanan publik yang terus berkembang,” ujar Bupati Aceh Utara.
Pemerintah daerah berharap para pejabat yang ditunjuk dapat segera menyesuaikan diri di tempat tugas yang baru dan bekerja secara profesional dalam mendukung program pembangunan daerah.
"Pelantikan ini bertujuan untuk menata ulang sistem pemerintahan secara lebih dinamis dan adaptif, demi mewujudkan visi Aceh Utara Bangkit. Ini juga sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya aparatur sipil negara," ujar Ayahwa.
Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan telah melalui tahapan yang ketat sesuai regulasi, termasuk mendapatkan izin teknis dari BKN dan persetujuan dari Kemendagri RI.
Tiga struktur organisasi tata kerja (SOTK) baru juga mulai diberlakukan secara efektif, yaitu SOTK Setdakab, SOTK Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta SOTK Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB.
Ayahwa meminta seluruh pejabat untuk bekerja cepat dan bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing.
Ia menekankan pentingnya dua aspek utama dalam menjalankan tugas: meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menguatkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
"Segera beradaptasi, jangan menunda pekerjaan. Laksanakan tugas dengan integritas dan semangat inovatif, serta manfaatkan teknologi untuk mendukung sistem pemerintahan yang efisien dan transparan," ujarnya.