Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menanggapi putusan tersebut.
Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).
Agus datang ke ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna ungu dan duduk di kursi terdakwa.
Ia mengikuti sidang didampingi penasihat hukum.
Dalam sidang putusan tersebut, tampak hadir keluarga dan ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni.
Baca juga: Siap Jadi Ibu, Luna Maya Sebut Ingin Punya Anak Kembar dengan Maxime Bouttier
Baca juga: Brondong Mulai Dilirik, Keuntungan Nikah dengan Pria Lebih Muda Seperti Luna Maya & Maxime Bouttier
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Zulhijah 1446 H 28 Mei, Hari Raya Iduladha 6 Juni 2025
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com