SERAMBINEWS.COM - Nama Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta kekayaannya senilai Rp 28 miliar.
Penyitaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi investasi fiktif di tubuh Taspen yang terjadi pada tahun anggaran 2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, menyatakan bahwa aset yang disita mencakup berbagai bentuk kekayaan, antara lain tujuh unit apartemen, tiga bidang tanah, dan tiga unit mobil.
"KPK telah melakukan penyitaan aset milik Antonius NS Kosasih dengan nilai mencapai Rp 28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetya, Selasa (27/5/2025).
Tak hanya itu, KPK juga turut menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Uang yang diamankan antara lain USD127, SGD283, EUR10.000, THB1.470, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Budi mengatakan penyitaan aset-aset itu dalam rangka pembuktian perkara Antonius Kosasih.
Sosok Antonius Kosasih
Antonius Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).
Nama lengkapnya adalah Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Ia lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Saat ini usianya sudah 55 tahun.
Adapun pendidikannya, Antonius Kosasih pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 1992.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006, spesialisasi dalam Magister Manajemen Keuangan dan Investasi.
Karier
Antonius Kosasih diketahui sempat mengemban jabatan mentereng di berbagai perusahaan BUMN, mulai dari Direktur Keuangan Perum Perhutani pada tahun 2010 hingga 2014, lalu berlanjut sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016.