Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara resmi meluncurkan program Aceh Utara Bebas Pasung 2025.
Launching program tersebut ditandai dengan mengevakuasi enam Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari empat gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (2/6/2025).
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam menghapus praktik pemasungan yang masih terjadi di wilayah tersebut.
Program yang digagas Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE MM atau Ayahwa bersama Wakil Bupati Tarmizi (Panyang) ini, melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, RSJ Aceh, RSUD Cut Meutia, serta jajaran puskesmas, dan pemerintah gampong.
Penjemputan simbolis dilakukan langsung oleh Bupati Ayahwa dan disaksikan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Jalaluddin, SKM, MKes, Direktur RSJ Aceh, dr Hanif, dan Direktur RSUD Cut Meutia, dr Syarifah Rohaya, SpM.
Saat ini, hampir seluruh puskesmas di Aceh Utara memiliki perawat dan tenaga kesehatan jiwa terlatih, termasuk perawat dan dokter.
RSUD Cut Meutia juga memperkuat layanan dengan menghadirkan Unit Pelayanan Intensif Piskiater (UPIP) untuk penanganan pasien jiwa.
Sistem rujukan pun akan berjalan dengan koordinasi baik dengan RSJ Banda Aceh.
Komitmen Bupati Ayahwa pun tak setengah hati.
Dalam sambutannya, ia menegaskan, bahwa Gerakan Pembebasan Pasung adalah prioritas 100 hari kerja.
“Jangan biarkan mereka terpasung di rumahnya sendiri. Memasung bukan solusi. Justru itu bentuk ketidakadilan,” kata Bupati.
“Negara harus hadir, pemerintah harus hadir, dan kita semua harus peduli. Aceh Utara harus bebas pasung,” ujar Ayahwa penuh semangat.
Dokumen resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara juga menguatkan komitmen tersebut.
Enam pasien ODGJ berhasil dievakuasi dari Gampong Teupin Gajah, Tanjong Ceungai, Tanjong Meunye, dan Cot Biek.