SERAMBINEWS.COM - Bolehkah daging hasil pemberian kurban Idul Adha dijual?
Pertanyaan seperti ini biasanya kerap muncul setiap momen Idul Adha, khususnya ketika ibadah kurban dilaksanakan.
Diketahui, kurban Idul Adha merupakan ibadah yang dilakukan umat muslim setiap bulan Dzulhijjah, tepatnya pada 10 Dzulhijjah.
Selain pada 10 Dzulhijjah, ibadah kurban juga bisa dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu pada 11,12 dan 13 dzulhijjah.
Tujuan dari ibadah kurban bukan hanya menjalankan perintah, tapi juga untuk berbagi kepada yang berhak menerimanya.
Adapun penerima kurban, telah diatur secara rinci sesuai dengan syariat. Satu diantaranya ialah fakir miskin, yang menjadi prioritas dalam pendistribusian daging kurban.
Bukan hanya siapa saja yang berhak menerima kurban, Islam bahkan juga telah mengatur pemanfaatan dari pemberian daging hasil sembelihan kurban tersebut.
Termasuk apakah boleh jika hewan kurban dijual atau tidak.
Terkait persoalan tersebut, sudah pernah dibahas oleh banyak tokoh alim ulama.
Baca juga: Buya Yahya Soroti Kebiasaan Salah Panitia Kurban, Dilarang Ambil Daging sebagai Upah? Ini Alasannya
Beberapa diantaranya ialah Guru Besar Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, Tgk H Helmi H Imran MA dan Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya.
Simak penjelasan mereka yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum menjual daging kurban
Pengasuh Ponpes Al-Bahjah Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya menyampaikan, menjual daging kurban hukumnya boleh jika daging tersebut sudah diterima dan menjadi hak penerima.
"Kalau sudah saya terima, menjadi milik saya, ya boleh saya jual ke mana saja," ujar Buya Yahya dalam video di YouTube Al Bahjah TV (20 Juni 2023).
Berikut tayangan lengkap video penjelasn Buya Yahya soal hukum menjual daging kurban.
Namun, ia menegaskan bahwa menjual daging atau bagian hewan kurban sebelum dibagikan adalah haram, termasuk menjual kulitnya.
Menurut Buya, setelah diterima, daging kurban sah menjadi milik pribadi.
Maka, jika penerima merasa tidak membutuhkannya, misalnya karena sudah memiliki banyak daging atau tidak mengonsumsinya, tidak masalah jika dijual.
Baca juga: Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Orang Kaya Lalu Dijual?Ini Penjelasan Aba Nisam dan Buya Yahya
Hukum orang kaya menjual daging kurban yang diterima
Meski pada dasarnya dibperbolehkan, namun ada perbedaan hukum menjual daging kurban antara penerima yang berasal dari golongan fakir miskin dan orang mampu alias orang kaya.
Hal itu berdasarkan penjelasan dari ulama muda Aceh, Tgk H Helmi Imran MA atau Aba Nisam dan Buya Yahya.
Baik Aba Nisam maupun Buya Yahya sepakat bahwa hak menjual daging kurban hanya berlaku bagi golongan fakir dan miskin.
Sementara bagi orang kaya, tidak diperkenankan untuk menjual daging kurban yang telah diterima.
Aba Nisam dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah YouTube Mudi TV menegaskan, bahwa orang miskin boleh mengonsumsi maupun menjual daging kurban yang mereka terima.
Namun, bagi orang kaya, daging kurban hanya boleh dikonsumsi, bukan diperjualbelikan.
"Kalau untuk dikonsumsi, boleh diberikan untuk orang kaya, apalagi untuk fakir miskin. Tapi kalau digunakan selain untuk dikonsumsi, yang boleh hanya fakir miskin, orang kaya tidak boleh melakukannya," tegas Aba Nisam, dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Mudi TV.
Berikut tayangan videonya.
Senada, Buya Yahya menyebutkan bahwa orang kaya yang menerima bagian dari kurban hanya dibolehkan untuk dinikmati atau dikonsumsi, tidak boleh dijual.
Menurut Buya Yahya, orang yang menjual daging kurban menunjukkan sikap yang tidak pantas.
"Tidak dijual. Sudah kaya masih jual (daging) kurban, terlalu. Kalau memang tidak membutuhkan kasihkan kepada yang lain, jangan dijual," kata Buya Yahya dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Al Bahjah.
"Maka ulama mengatakan tidak boleh dijual bagi orang kaya yang dapat daging kurban," sambungnya.
Baca juga: Kurban adalah Ibadah yang Paling Spesifik, Ini Penjelasan Lengkap Prof Dr Armiadi Musa MA di Sigli
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya.
Dalam kesempatan itu, Buya Yahya juga menyarankan hal lain yang bisa dilakukan oleh penerima kurban dari golongan kaya apabila tidak ingin mengonsumsi daging kurban yang diterimanya.
Cara lain yang bisa dilakukan ialah memasaknya menjadi makanan lalu dibagikan atau dihidangkan kepada siapa saja yang datang ke rumahnya.
"Itulah yang ada dalam (hukum) fiqih mazhab Imam Syafi'i" pungkas Buya Yahya.
Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Orang Kaya
Islam membolehkan pembagian daging kurban kepada orang kaya, selama status kurban tersebut adalah sunah (tathawwu'), seperti kurban Idul Adha.
Hal ini dijelaskan dalam unggahan resmi LBM MUDI Mesra dan diperkuat oleh pandangan para ulama seperti Aba Nisam dan Buya Yahya.
Namun, jika kurban itu adalah wajib (seperti kurban nazar), maka dagingnya hanya boleh diberikan kepada fakir miskin dan tidak sah diberikan kepada orang kaya.
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab
Meskipun boleh menerima, orang kaya hanya berhak atas daging kurban sebagai hadiah, bukan sedekah.
Karena itu, mereka tidak boleh memanfaatkannya selain untuk dikonsumsi.
Aba Nisam mengingatkan, jika daging kurban dibagikan kepada orang kaya, harus ditegaskan bahwa daging itu tidak boleh dijual, melainkan hanya dimanfaatkan sebagai bahan makanan.
"Daging kurban wajib harus disedekahkan kepada fakir miskin, sedangkan orang kaya menerima kurban bukan atas nama sedekah, namun atas nama hadiah," demikian penjelasan yang dikutip dari unggahan akun @lbm.mudi, Minggu (1/6/2025).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI