Kajian Islam

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS dan Buya Yahya Sesuai Mazhab

Buya Yahya pun menekankan bahwa berkurban lebih utama untuk orang yang masih hidup, kecuali jika ada kelebihan rezeki atau wasiat dari yang sudah wafa

Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
KURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL - Dai kondang Tanah Air, Ustaz Abdul Somad (UAS), menjelaskan berdasarkan mazhab Syafi’i membolehkan kurban untuk orang sudah meninggal, jika ada wasiat sebelumnya. Sedangkan mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan secara umum. Namun, mazhab Maliki memakruhkannya jika tanpa wasiat. 

Buya Yahya pun menekankan bahwa berkurban lebih utama untuk orang yang masih hidup, kecuali jika ada kelebihan rezeki atau wasiat dari yang sudah wafat.

SERAMBINEWS.COM - Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia memang menjadi pembahasan para ulama lintas mazhab.

Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS), mazhab Syafi’i membolehkan jika ada wasiat sebelumnya. 

Sedangkan mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan secara umum.

Namun, mazhab Maliki memakruhkannya jika tanpa wasiat.

Buya Yahya pun menekankan bahwa berkurban lebih utama untuk orang yang masih hidup, kecuali jika ada kelebihan rezeki atau wasiat dari yang sudah wafat.

Kesimpulannya, berkurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan jika sesuai dengan ketentuan fikih yang berlaku, terutama jika ada niat tulus dan wasiat dari almarhum.

Namun, tetap utamakan berkurban untuk diri sendiri dan keluarga yang masih hidup, sebagai bentuk tanggung jawab dan ibadah sunnah yang lebih kuat dianjurkan.

Baca juga: Ini Tips dari Buya Yahya Agar Raih Haji Mabrur 

Hari raya Idul Adha 2025 akan segera tiba. Lebaran Idul Adha merupakan salah satu hari besar bagi umat Islam.

Perayaan yang selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini juga menjadi momen yang paling dinanti.

Pasalnya, pada momen Idul Adha, ada dua ibadah utama yang dilakukan oleh umat muslim, yaitu ibadah haji dan ibadah kurban.

Bagi muslim yang menunaikan ibadah haji, kurban merupakan bagian dari prosesi haji.

Namun, bagi muslim yang tidak menjalankan ibadah haji, 10 Dzulhijjah diperingati dengan melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah serta dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban.

Tentunya, baik pelaksanaan ibadah haji maupun kurban dilakukan oleh orang yang masih hidup.

Baca juga: UAS Sebut Bagian Daging Kurban yang Disunnahkan Dikonsumsi Oleh Pelaksana Kurban, Ini Penjelasannya

Namun adakalanya, pihak keluarga yang sudah berencana akan menyembelih hewan kurban pada momen lebaran idul adha nanti, ada yang ingin menyertakan nama anggota keluarga mereka yang sudah meninggal dunia untuk ikut serta berkurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved