Ia memastikan bahwa Imigrasi akan terus tanggap terhadap aduan dari masyarakat dan menjamin bahwa setiap pengungsi yang melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.
“Jika ada laporan-laporan dari masyarakat, kami selalu segera tidak lanjuti.
Semuanya kita perhatikan, jadi yang menjadi perhatian masyarakat kita terpaksa ambil tindakan nanti untuk kita pindahkan ke Rudenim,” pungkasnya.
Baca juga: Paus, Aceh, Gaza & Rohingya
Sementara itu, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri, Brigjen Pol Muhammad Firman, menyampaikan bahwa terkait penanganan atau solusi terhadap pengungsi Rohingya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 mengatur tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia.
“Tinggal pelaksanaannya lebih dioptimalkan. Terkait dengan kendala di lapangan ini tentunya perlu adanya satu upaya, upaya penanganan yang dilakukan secara bersama,” ucapnya.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Melahirkan di Puskesmas Peureulak Timur, Haru, Bayi Sehat di Tengah Keterbatasan