Sebelumnya, pada Rabu (21/5/2025), penyidik sudah lebih dahulu menggeledah apartemen dari dua eks stafsus Mendikbud, berinisial JT dan FH.
Dalam penggeledahan ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Harli mengungkap, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.
Tapi, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi dua kementerian.
"(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif)," jelas Harli.
Lebih lanjut, kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan. Adapun anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
Baca juga: Atas Aduan Warga, Haji Uma Inspeksi SPBU, Soroti Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Idul Adha di Aceh
Baca juga: Malam Ini Digelar Pawai Takbir Keliling di Banda Aceh Libatkan 10 Gampong, Disediakan Hadiah
Baca juga: VIDEO Israel Ancam Blokir Masuknya Kapal Aktivis Internasional Madleen ke Gaza
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com